Rabu, 09 April 2008

Manajemen Pemerintahan Daerah

Manajemen Pemerintah Daerah di Indonesia dilandasi oleh Undang-undang Dasar 1945 yang memberikan hak otonomyang luas, nyata dan bertanggung jawab.
Undang-undang Nomor 22 dan 25 Tahun 1999 mempunyai hubungan yang sangat erat dalam pelaksanaan otonomi di daerah. UU Nomor 22 Tahun 1999 mengisyaratkan adanya prinsip pemberian otonomi yang luas dan bertanggungjawab. Selaras dengan hal tersebut UU Nomor 25 Tahun 1999 menyatakan bahwa pembangunan daerah sebagai integral dan pengaturan sumber daya nasional yang memberikan kesempatan bagi peningkatan demokrasi dan kinerja daerah.
Penyelenggaraan pemerintah daerah sebagai subsistem pemerintahan Negara dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas dan efesiensi manajemen pemerintahan daerah dan pelayanan masyarakat sebagai daerah otonom. Daerah mempunyai kewenangan dan tanggungjawab menyelenggarakan kepentingan masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip keterbukaan, partisipasi masyarakat dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Hal ini berarti bahwa kedua undang-undang tersebut menunjuk kepada manajemen pemerintahan yang bertumpu pada nilai demokrasi, pemberdayaan dan pelayanan. Bentuknya adalah keleluasaan dalam pengambilan keputusan yang terbaik dalam batas-batas kewenangannya agar seluruh potensi yang dimiliki selalu berkembang dalam mendukung kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.

Maka dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan (manajemen pemerintahan) harus dilaksanakan dengan memperhatikan asas-asas pemerintahan yang baik, yaitu


Kepastian Hukum

Setiap tindakan yang dilakukan oleh aparat pemerintahan harus berdasarkan kepada hukum yang berlaku. Karena itu hukum harus dijadikan pegangan dan pedoman dalam menentukan cara berprilaku.


Keadilan dan Kewajaran

Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sehubungan dengan tugas yang dilakukan harus bersifat adil dan wajar secara professional.


Kesamaan

Pelayanan yang diberikan aparat pemerintah tidaklah diskriminatif berdasarkan suka atau tidak suka. Sesuai dengan persyaratan hukum yang menaunginya maka setiap warga Negara atau penduduk wajib mendapatkan suatu tindakan pelayanan yang proposional.


Permainan yang layak

Aturan yang diberlakukan kepada setiap warga Negara mengikuti pertimbangan hukum yang wajar, tidak memberatkan.


Cermat

Ketelitian dalam pelaksanaan tugas harus dilaksanakan agar terhindar permasalahan dikemudian hari.


Keseimbangan


Tindakan yang dilakukan harus dipertimbangkan dari berbagai sisi secara sinergis. Tidak ada yang dirugikan.


Pengharapan yang wajar


Imbalan yang didapat dari suatu pekerjaan sudah mempunyai ukuran
yang baku.


Motivasi keputusan

Setiap keputusan ada motivasi yang mendorongnya menjadi baikbersifat preventif, problem solving atau proaktif.


Kebijaksanaan

Situasi dan kondisi yang berbeda-beda menyebabkan perlunya kemampuan untuk mengadaptasikan suatu tindakan terhadap lingkungan setempat.


Penyelenggaraan kepentingan umum

Pelayanan pemerintah terutama ditujukan kepada kepentingan umum. Kepentingan umum didahulukan daripada kepentingan kelompok, golongan atau pribadi.


Perlindungan atas pandangan hidup

Setiap warga Negara mempunyai hak atas pandangan hidupnya. Pandangan hidup bangsa haruslah diutamakan dan dibela dalam setiap tindakan aparatur pemerintahan.


Koordinasi dan kesatuan arah

Segenap tindakan yang dilakukan
oleh aparatur pemerintah
haruslah ditujukan kepada satu arah
yaitu tujuan Negara.
Pembagian kerja hanyalah merupakan suatu
usaha untuk pelaksanaan kerja yang efektif
dan efisien. Semangat pegawai (esprit de corps)
menjunjung kebersamaan
tindakan
dan kesatuan arah tindakan.


di kutip dari berbagai Sumber
oleh TITO INDRA

Alumni STISIP Yuppentek Tangerang
Ilmu Pemerintahan

Tidak ada komentar:

SELAMAT DATANG DI AZIMUTYO BLOG
Lilypie Kids Birthday tickers