Senin, 14 Oktober 2013

Cerita Sederhana Yang Bermakna

Ilustrasi
Beberapa waktu lalu saat mendapat tugas Dinas Luar Kota dari Kantor. Ada sedikit cerita tentang pengalaman seorang rekan kerja (tak usah disebutkan namanya).
Selepas kegiatan acara di suatu hotel di wilayah Cisarua setelah shalat maghrib, kami kumpul di salah satu rekan kerja. Cerita tentang kegiatan tadi. Tiba-tiba Handphone rekan saya berbunyi, sebentar dia bilang istri telepon. Karena suara telepon tersebut terdengar karena sepinya. "Ayah, Bunda izin keluar buat beli nasi goreng di depan". Iya, sama siapa? "Sama kaka dan dede" (anak pertama dan keduanya.red).
Mendengar akan itu saya sempat berguyon, wah keluar sebentar tapi harus ijin nih... Teman saya hanya tersenyum saja.
Tapi inilah nilai sederhana itu. Seorang suami berada jauh diluar kota, sang istri tetap menghormati sang suami dengan pamit atau ijin keluar rumah walaupun itu hanya dekat dari rumah. Subhanallah.

Nabi bersabda yang artinya :
“Tidak halal bagi seorang wanita untuk berada di rumah suaminya sedangkan suaminya tidak suka (ridha) dan janganlah ia keluar rumah dalam keadaan suaminya tidak ridha. Janganlah mentaati seorangpun di rumah suaminya (selain suaminya), janganlah ia menjadikan suaminya gusar, janganlah ia menjauhi ranjang suaminya dan janganlah ia merugikan suaminya walaupun ia (suaminya) lebih dhalim darinya (wanita) sampai (si isteri) mencari keridhaan suami. Maka jika suami ridha dan menerimanya, maka itu suatu kenikmatan baginya (wanita). Allah akan menerima udzur-udzurnya dan akan berserilah wajahnya dan ia tidak berdosa, tapi jika suami menolak untuk ridha kepadanya maka sungguh ia telah menyampaikan udzur-udzurnya.” (Hadits Hasan dikeluarkan Baihaqi dalam “Sunan”nya (7/293) dan Hakim (2/189-190) dari jalan ‘Atha bin Abu Muslim al-Khurasany dari Malik bin Yakhamir as-Saksaky dari Mu’adz bin Jabal secara marfu’ maka ia menyebutkannya.)

Hendaknya isteri tidak keluar dari rumah suaminya kecuali dengan ijinnya, jika ia berbuat demikian (keluar tanpa ijin) maka ia terus berada dalam kemaksiatan dan ia layak untuk mendapat adzab.
Syaikhul Ibnu Taimiyah berkata;
“Tidak dihalalkan bagi isteri untuk keluar dari rumah suaminya kecuali dengan ijinnya (suami), dan tidak dihalalkan bagi siapapun untuk mengambilnya (isteri) darinya (suami) dan menahannya dari suaminya, baik keadaan isteri sebagai ibu susu atau bidan atau profesi-profesi lain. Dan apabila ia keluar dari rumah suaminya tanpa seijinnya maka ia telah berbuat nusyuz (durhaka) bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya dan ia layak mendapat adzab.” (Majmu’ Fatawa (32/281))
Semoga Allah menjadikan kita sebagai Muslim yang Shaleh. Aamiin Ya Rabb. Mohon maaf bila ada kekurangan dalam penulisan ini. Hanya sedikit berbagi.

Tidak ada komentar:

SELAMAT DATANG DI AZIMUTYO BLOG
Lilypie Kids Birthday tickers