Cakupan materi RUU ITE, antara lain : informasi dan dokumen elektronik, pengiriman dan penerimaan surat elektronik, tanda tangan elektronik, sertifikat elektronik, penyelenggaraan system elktronik, transaksi elektronik, hak atas kekayaan intelektual dan privasi.
UU tentang ITE akan memberikan manfaat, yaitu : akan menjamin kepastian hokum bagi masyarakat yang melakukan transaksi elektronik, mendorong pertumbuhan ekonomi, mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi dan melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Adapun terobosan-terobosan yang penting yang dimilikinya, adalah, pertama, tanda tangan elektronik diakui memiliki kekuatan hokum yang sama dengan tandatangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Kedua, alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP. Ketiga, Undang-Undang ITE, berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
Keempat, penyelesaian sengketa, juga dapat diselesaikan dengan metode penyelesaian sengketa alternative atau arbitrase.
dari www.indonesia.go.id dan www.jabar.go.id
apakah ini memang mutlak? ataukah hanya untuk kepentingan sesaat? Kita menunggu gebrakan dari Pemerintah.
1 komentar:
Terima Kasih atas Informasinya
Posting Komentar