Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Andai boleh kuperintahkan seseorang untuk bersujud kepada yang lain
tentu kuperintahkan seorang istri untuk bersujud kepada suaminya” (HR
Tirmidzi no 1159, dinilai oleh al Albani sebagai hadits hasan shahih).
Ketika menjelaskan hadits di atas penulis Tuhfatul Ahwadzi
mengatakan, “Demikian itu dikarenakan banyaknya hak suami yang wajib
dipenuhi oleh istri dan tidak mampunya istri untuk berterima kasih
kepada suaminya. Dalam hadits ini terdapat ungkapan yang sangat
hiperbola menunjukkan wajibnya istri untuk menunaikan hak suaminya
karena tidak diperbolehkan bersujud kepada selain Allah”.
Berdasarkan hadits di atas maka seorang istri berkewajiban untuk
lebih mendahulukan hak suami dari pada orang tuanya jika tidak mungkin
untuk menyelaraskan dua hal ini.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Seorang perempuan jika telah menikah maka suami lebih berhak terhadap dirinya dibandingkan kedua orang tuanya dan mentaati suami itu lebih wajib dari pada taat orang tua” (Majmu Fatawa 32/261).
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Seorang perempuan jika telah menikah maka suami lebih berhak terhadap dirinya dibandingkan kedua orang tuanya dan mentaati suami itu lebih wajib dari pada taat orang tua” (Majmu Fatawa 32/261).
Di halaman yang lain beliau mengatakan,
“Seorang istri tidak boleh keluar dari rumah kecuali dengan izin suami meski diperintahkan oleh bapak atau ibunya apalagi selain keduanya. Hukum ini adalah suatu yang disepakati oleh para imam. Jika suami ingin berpindah tempat tinggal dari tempat semula dan dia adalah seorang suami yang memenuhi tanggung jawabnya sebagai seorang suami serta menunaikan hak-hak istrinya lalu orang tua istri melarang anaknya untuk pergi bersama suami padahal suami memerintahkannya untuk turut pindah maka kewajiban istri adalah mentaati suami, bukan mentaati orang tuanya karena orang tua dalam hal ini dalam kondisi zalim. Orang tua tidak boleh melarang anak perempuannya untuk mentaati suami dalam masalah-masalah semacam ini” (Majmu Fatawa 32/263).
“Seorang istri tidak boleh keluar dari rumah kecuali dengan izin suami meski diperintahkan oleh bapak atau ibunya apalagi selain keduanya. Hukum ini adalah suatu yang disepakati oleh para imam. Jika suami ingin berpindah tempat tinggal dari tempat semula dan dia adalah seorang suami yang memenuhi tanggung jawabnya sebagai seorang suami serta menunaikan hak-hak istrinya lalu orang tua istri melarang anaknya untuk pergi bersama suami padahal suami memerintahkannya untuk turut pindah maka kewajiban istri adalah mentaati suami, bukan mentaati orang tuanya karena orang tua dalam hal ini dalam kondisi zalim. Orang tua tidak boleh melarang anak perempuannya untuk mentaati suami dalam masalah-masalah semacam ini” (Majmu Fatawa 32/263).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar